Tersangka Baru Dana Bansos TA 2016
Kab. Mamuju
Mamuju, Target News
Kejaksaan
Negeri (Kejari) Mamuju, menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan
korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Mamuju, Tahun Anggaran
2016 lalu.
Kepada
wartawan Plt Kejari Mamuju, Jefri Penanging Makapedua, mengatakan Kejaksaan
Mamuju akan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial "A"
atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan sosial Kabupaten Mamuju
tahun 2016 lalu yang mengakibatkan kerugian
negara senilai 7,2 miliaran rupiah.
Lanjut kata
jefri, pihak Kejari Mamuju akan terus pengembangan untuk penyelidikan
adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Tersangka
berinisial "A” yang bekerja sebagai bendahara BPKAD Kabupaten Mamuju
ini, menjadi tersangka yang kedua dalam kasus korupsi dana Bansos Tahun 2016,"
terang Jefri Penanging Makapedua.
Atas
tindakannya tersebut, “A” dijerat pasal berlapis, yakni pasal 2 dan 3 UU nomor
31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20
tahun penjara. (Musraho)
0 komentar:
Posting Komentar