Minggu, 23 Juli 2017

Tersangka Baru Dana Bansos TA 2016 Kab. Mamuju

Tersangka Baru Dana Bansos TA 2016 Kab. Mamuju
Mamuju, Target News
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, menetapkan  tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial  (Bansos) Kabupaten Mamuju, Tahun Anggaran 2016 lalu.
Kepada wartawan Plt Kejari Mamuju, Jefri Penanging Makapedua, mengatakan Kejaksaan Mamuju akan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial "A" atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan sosial Kabupaten Mamuju tahun 2016 lalu  yang mengakibatkan kerugian negara senilai 7,2 miliaran rupiah.
Lanjut kata jefri, pihak Kejari Mamuju akan terus  pengembangan untuk  penyelidikan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Tersangka berinisial "A” yang bekerja  sebagai bendahara BPKAD Kabupaten Mamuju ini, menjadi tersangka yang kedua dalam kasus korupsi dana Bansos Tahun 2016," terang Jefri Penanging Makapedua.
Atas tindakannya tersebut, “A” dijerat pasal berlapis, yakni pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. (Musraho)


0 komentar:

Posting Komentar