Sosialisasi Perda Provinsi Sulsel
No. 2 Thn 2014 Tentang Pelestarian & Pengelolaan Cagar Budaya
Makassar, Target News
Monumen Korban 40.000 Jiwa Nasibmu Kini
Sosialisasi
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 (dua) Tahun 2014
Tentang Pelestarian & Pengelolaan Cagar Budaya, dilaksanakan di rumah Harifuddin
Lewa Jl. Langgau Kelurahan Timungan
Lompoa Kec. Bontoala Kota Makassar, berdekatan Monumen Korban 40.000 Jiwa(12/4).
Dalam
sambutan dibuka Lurah Timungan Lompoa
Muh. Baktiar, mengapresiasi langkah kegiatan sosialisasi anggota dewan yang
terjun di tengah masyarakat.
Ridawan
sebagai MC memberikan kesempatan berikutnya ke Ketua Panitian Harifuddin Lewa,
dikatakan sangat disayangkan Monumen Korban 40.000 Jiwa juga cagar budaya yang
ada di depan rumahnya jauh dari perhatian pemerintah, padahal mestinya rumput
tidak tumbuh liar di Monumen Korban 40.000 Jiwa. Menurutnya lagi, kegiatan di
tempat ini hanya satu kali event dalam setahun dipergunakan. Harifuddin melihat
hanya di saat 11 Desember, sebagai hari berkabung untuk mengenang hari
bersejarah peristiwa Korban 40.000 Jiwa Rakyat Indonesia di Sulsel, katanya.
“Mudah-mudahan
jadi catatan anggota dewan. Saya sudah datang ke Dinas Kebudayaan, di sana
dikatakan wewenangnya Dinas Sosial. Sebaliknya ketika ke Dinas Sosial
mempertanyakan nasib monumen, ia bilang tanggungjawabnya Dinas Kebudayaan, lantas
mana yang benar? Mereka saling lempar,” kata Harifuddin Lewa serius sambil
melirik kebelakang ke DR. H. Wahid Ismail, MM Anggota DPRD Prov. Sulsel.
Pada kesempatan
yang sama Kabid Dinas Pariwisata Pelestarian /Pengelolaan Cagar Budaya Abd
Rahman, setelah mendengar sambutan pertama
Harifuddin Lewa, mantan yang pernah meniti karir dari bawah hingga menjadi Sekwan di
Sekretariat DPRD Kota Makassar,
menyebutnya bahwa Monumen bukanlah tugas Dinas Sosial untuk mengecatnya. Dinas
Sosial mengurusi bencana dan sumbangan
sosial kemasyarakatan, katanya.
Lebih jauh
dikatakan,”Saat dimutasi ke Dinas Kebudayaan, padahal sebelumnya saya banyak ditempatkan
di bagian pelayanan. Sehingga pertama-tama saya lakukan berkordinasi ke pusat,
dan mencari buku berhubungan cagar budaya di Kota Makassar,” ungkap Abd Rahman
sambil menjelaskan di bidangnya anggaran Rp 300 juta untuk disediakan untuk memperbaiki 5 cagar budaya di Kota
Makassar.
Sosialisasi Perda Terjun Langsung Di Tengah Warga
Terakhir
dilakukan DR. H. Abd Wahid Ismail, MM, dimana anggota DPRD Prov. Sulsel dari
Fraksi PPP ini, dikatakan bahwa salah satu tugas DPRD adalah Legislasi membuat
produk Undang-Undang, selanjutnya disosialisasikan ke anggota masyarakat, juga
menyerap aspirasi yang berkembang di tengah-tengah warga.
Namun ada yang
dicermati dalam sosialisasi media ini, merupakan lain dari yang lain. Seperti
biasanya, sosialisasi dilakukan di hotel
kebanyakan. Saat dimintai keterangan DR. H. Abd Wahid Ismail, MM, diutarakan
alasan mendasar bahwa sejak Tahun 2017 saat di Tallo hingga di Pannampu, dan
sekarang (12/4/2018) di Kel. Timungan Lompoa, sudah sebanyak 8(delapan) kali
sosialisasi dari berbagai Perda yang berbeda disebarluaskan di tengah masyarakat.
Alasannya menurut Abd Wahid adalah pertama-tama
mengadan silaturahmi agar lebih dekat, dengan sendirinya lebih mudah memahami
produk yang dihasilkan. “Dengan ketemu langsung warga secara luas, kita bisa
memahami keadaan, situasi dan kondisi lingkungan
masyarakat,” ungkap anggota dewan dari Komisi B, bidang Ekonomi &
Perdagangan.(Heri/Andi Syahruddin)
0 komentar:
Posting Komentar