Jumat, 07 Agustus 2020

Bidkum Polda Banten Lakukan Penyuluhan Hukum Di Polres Lebak dan Pandeglang


Bidkum Polda Banten Lakukan Penyuluhan Hukum Di Polres Lebak dan Pandeglang

Banten - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar giat penyuluhan hukum strategi penanganan tindak pidana Pilkada serentak Tahun 2020 dan strategi menghadapi gugatan Praperadilan. Kegiatan di laksanakan di Aula Serbaguna Polres Lebak dan Aula Serbaguna Polres Pandeglang. Kamis (6/8/20).

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kabid Hukum Polda Banten Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso, dan di hadiri oleh peserta dari personel Polres Lebak dan Polres Pandeglang.

Selaku Nara sumber atau pemberi materi tindak Pidana Pilkada dari Dosen PTIK DR. Andre Yosua M,S.H.M.H.M.A.PH.D dan pemateri terkait Strategi menghadapi gugatan Praperadilan dari Kasubbidsunluhkum Polda Banten AKBP Iin Fauzi, SmH.S.E.M.H.M.M.

Di sela kegiatan tersebut Kabidkum Polda Banten, Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso, menyampaikan kepada awak media bahwa dilaksanakannya penyuluhan hukum terkait dengan strategi penanganan tindak pidana Pilkada Serentak Tahun 2020 dan strategi menghadapi gugatan Praperadilan.

"Penyuluhan hukum ini sebagai upaya membentuk Penyidik yang profesional, objektif dan transparan dalam menangani suatu perkara" ucap Achmad Yudi.

Lebih Lanjut Achmad Yudi, menyampaikan penyuluhan hukum tersebut sekaligus memberikan materi tentang manajemen Penyidikan dan tata cara penyidikan yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1981 (KUHAP), UU Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI serta Perkap No. 6 tahun 2019 yang menjadi dasar setiap penyidikan baik Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan, Penghentian Penututan atau Ganti Rugi dan Rehabilitasi.

"Dengan di laksanakannya penyuluhan hukum ini di harapkan para Penyidik dapat menguasai landasan hukum dalam proses penyidikan guna meminimalisir adanya gugatan pra peradilan" pungkas Achmad Yudi. (net/usman)

0 komentar:

Posting Komentar