Target News

Tajam Aktual Akurat Terpercaya.

Target News

Tajam Aktual Akurat Terpercaya.

Target News

Tajam Aktual Akurat Terpercaya.

Target News

Tajam Aktual Akurat Terpercaya.

Target News

Tajam Aktual Akurat Terpercaya.

Sabtu, 08 Agustus 2020

Koordiv Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel Tekankan Pentingnya, Pendidikan Etik Penyelenggara Adhoc


Koordiv Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel
Tekankan Pentingnya, Pendidikan Etik Penyelenggara Adhoc 

Selayar-Tampil menjadi pembicara dalam pelaksanaan bimbingan tekhnis (bimtek) penanganan pelanggaran administrasi kode etik dan sengketa pemilu, koordinator divisi hukum, dan pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi-Selatan,  Uppi Hastati berharap agar pelaksanaan bimtek, mengandung manfaat, berkah, dan berkesesuaian dengan regulasi dan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).

Uppi Hastati menguraikan, “pelaksanaan bimtek, pelanggaran administrasi, kode etik, dan sengketa pemilu merupakan kegiatan pertama dalam rekaman memory komisioner, komisi pemilihan umum Provinsi Sulawesi-Selatan, selaku penyelenggara tekhnis pemilu di level provinsi, guna menghadirkan sebuah agenda kegiatan untuk melahirkan momentum  pendidikan etik, bagi penyelenggara badan adhoc tingkat kabupaten yang berjalan seiring dengan lahirnya, regulasi PKPU nomor delapan tahun dua ribu sembilan yang dirubah dengan  pkpu nomor tiga tahun 2020”.

Hal ini kata dia, telah diatur lebih spesifik, oleh PKPU, tentang struktur badan adhoc pada penyelenggaraan pilkada yang kemudian diperkuat dengan PKPU nomor delapan dan nomor tiga, yang mengatur penanganan etik penyelenggara pilkada.

Lebih lanjut ia mengutarakan, penanganan etik menjadi penting untuk diterapkan pada level penyelenggara pemilu tingkat bawah dengan melihat dan mencermati akan banyaknya indikasi pelanggaran yang terjadi pada penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya, baik di level nasional, maupun di level regional yang terkadang melibatkan penyelenggara adhoc, dan penyelenggara tingkat kabupaten, provinsi dan bahkan sampai pada level KPU RI”, jelas Uppi, di hadapan  empat puluh empat orang peserta bimbingan tekhnis penanganan pelanggaran administrasi, kode etik, dan sengketa pemilu yang terdiri atas ketua, dan anggota PPK se Kabupaten Kep. Selayar, hari Jum’at, (7/08) pagi. (Andi Fadly Dg. Biritta)

Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Jatim Meningkat

Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Jatim Meningkat

SURABAYA - Selama pandemi Covid-19 kian mewabah, angka  kekerasan terhadap perempuan dan di Jawa Timur meningkat dratis.

"Dari berbagai sumber, memasuki  bulan Agustus 2020 ini, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jatim mencapai ratusan kasus".

Hal ini mendapat tanggapan keras dari Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan & Anak (TRC PPA) Jeny Claudya Lumowa yang akrab di sapa Bunda Naumi, Ia menjelaskan pada tahun 2019, kekerasan pada perempuan dan anak didominasi pada kekerasan fisik dan psikis, (08/8/2020).

Namun di saat pendemi yang kian mewabah ini, justru jumlah kasus kekerasan seksual mendominasi yang  menyusul kemudian kasus kekerasan fisik dan psikis, jelasnya.

Bunda Naumi menegaskan, kasus kekerasan yang menimpa anak - anak di masa pandemi ini, disebabkan  karena anak-anak lebih banyak menghabiskan waktunya di rumah.
Selain itu, banyaknya kasus di picu dengan masalah ekonomi saat  pandemi. Stres meningkat dan terjadilah kekerasan dalam rumah tangga termasuk kekerasan seksual".

Untuk itu, TRC PPA akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk mengantisipasi dan menanggulangi tindak kejahatan terhadap perempuan & anak Indonesia, khususnya di Jawa Timur, pungkas Bunda.
(Gus/usman)

Jumat, 07 Agustus 2020

KASUS SEDIAAN FARMASI ILEGAL DIUNGKAP POLRES BOGOR

KASUS SEDIAAN FARMASI ILEGAL DIUNGKAP POLRES BOGOR

Bogor-Berkat kejelian anggota Polsek Caringin Polres Bogor dan informasi dari masyarakat, Polsek Caringin Polres  Bogor tangkap 2 orang Pelaku pengedar sediaan Farmasi Ilegal (06/08).

Berlokasi di sebuah pangkalan ojeg Desa Muara Jaya Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Tiga personil Polsek Caringin Polres Bogor berhasil membekuk 2 orang pengedar sediaaan farmasi ilegal.

2 orang pelaku dengan inisial TSG (Pria/22thn) dan M (Pria/25thn) ditangkap pada saat hendak mengedarkan obat-obatan/farmasi ilegal dengan barangbukti yang diamankan dari tangan Pelaku inisial TSG berupa 14.220 (empat belas ribu dua ratus dua puluh ribu) Butir Hexymer, 128 (seratus dua puluh delapan) butir Tramadhol dan uang tunai sebesar Rp. 1.030.00,-.

Kemudian dari Tersangka inisial M  berhasil disita barangbukti berupa 420 Tramdahol 420 (empat ratus dua puluh) butir Tramadhol, 550 (lima ratus lima puluh) butir Hexymer, 52 (lima puluh dua) butir Trihexyphenidyl  dan uang tunai sebesar Rp. 435.000.

 "Terhadap para pelaku saat ini penyidikannya dilakukan oleh kami di Polsek Caringin Polres Bogor, tentunya dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu bersama Sat Narkoba Polres Bogor. Terhadap para Tersangka kami jerat dengan pasal 196 Jo. Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda 1,5 miliyar" ungkap AKP R. Dandan Gaos,S.H. (BAP).(net/usman)

Bidkum Polda Banten Lakukan Penyuluhan Hukum Di Polres Lebak dan Pandeglang


Bidkum Polda Banten Lakukan Penyuluhan Hukum Di Polres Lebak dan Pandeglang

Banten - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar giat penyuluhan hukum strategi penanganan tindak pidana Pilkada serentak Tahun 2020 dan strategi menghadapi gugatan Praperadilan. Kegiatan di laksanakan di Aula Serbaguna Polres Lebak dan Aula Serbaguna Polres Pandeglang. Kamis (6/8/20).

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kabid Hukum Polda Banten Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso, dan di hadiri oleh peserta dari personel Polres Lebak dan Polres Pandeglang.

Selaku Nara sumber atau pemberi materi tindak Pidana Pilkada dari Dosen PTIK DR. Andre Yosua M,S.H.M.H.M.A.PH.D dan pemateri terkait Strategi menghadapi gugatan Praperadilan dari Kasubbidsunluhkum Polda Banten AKBP Iin Fauzi, SmH.S.E.M.H.M.M.

Di sela kegiatan tersebut Kabidkum Polda Banten, Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso, menyampaikan kepada awak media bahwa dilaksanakannya penyuluhan hukum terkait dengan strategi penanganan tindak pidana Pilkada Serentak Tahun 2020 dan strategi menghadapi gugatan Praperadilan.

"Penyuluhan hukum ini sebagai upaya membentuk Penyidik yang profesional, objektif dan transparan dalam menangani suatu perkara" ucap Achmad Yudi.

Lebih Lanjut Achmad Yudi, menyampaikan penyuluhan hukum tersebut sekaligus memberikan materi tentang manajemen Penyidikan dan tata cara penyidikan yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1981 (KUHAP), UU Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI serta Perkap No. 6 tahun 2019 yang menjadi dasar setiap penyidikan baik Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan, Penghentian Penututan atau Ganti Rugi dan Rehabilitasi.

"Dengan di laksanakannya penyuluhan hukum ini di harapkan para Penyidik dapat menguasai landasan hukum dalam proses penyidikan guna meminimalisir adanya gugatan pra peradilan" pungkas Achmad Yudi. (net/usman)

Menteri PPN Sampaikan Misi Penggabungan BUMN Aviasi dan Pariwisata Untuk Perbaikan Ekonomi


Menteri PPN Sampaikan Misi Penggabungan BUMN Aviasi dan Pariwisata Untuk Perbaikan Ekonomi

Jakarta-Melihat di masa pandemi ini sektor yang terkontraksi begitu signifikan adalah sektor penerbangan dan sektor pariwisata, maka Presiden Joko Widodo merasa momentum ini dapat dijadikan konsolidasi untuk menggabungkan BUMN sektor penerbangan dan juga pariwisata agar penataannya lebih baik lagi.

Rencana penggabungan BUMN sektor penerbangan dan pariwisata di sampaikan Presiden dalam Rapat Terbatas Penggabungan BUMN Sektor Aviasi dan Pariwisata, pada Kamis, 6 Agustus 2020, di Istana Merdeka.

“Menurut saya penurunan ini justru jadi momentum konsolidasi, momentum kita untuk transformasi di bidang pariwisata dan di bidang penerbangan, melalui penataan yang lebih baik. Mengenai rute penerbangan, penentuan hub, penentuan superhub, dan juga kemungkinan penggabungan BUMN penerbangan dan juga pariwisata, sehingga arahnya menjadi semakin kelihatan,” ujar Presiden dalam kata pengantarnya.

Dengan adanya rencana penggabungan ini diharapkan pada masa pandemi ini ekonomi di kedua sektor  tersebut akan semakin kokoh.

“Sehingga next pandemi  fondasi ekonomi di sektor pariwisata dan transportasi akan semakin kokoh dan berlari lebih cepat lagi” tambah Presiden.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pun menindak lanjuti usulan dari presiden tersebut. Menurut Menteri dengan adanya penggabungan BUMN aviasi dan pariwisata maka akan tercipta misi baru pemulihan ekonomi di sektor transportasi dan pariwisata.

“Misi dari penggabungan kedua BUMN tersebut, pertama untuk menentukan tujuan bersama dan memfokuskan sumberdaya ke arah yang ditentukan. Kedua untuk membangun kerja sama dan sinergi operasional untuk meningkatkan efisiensi biaya, pendapatan dan pasar,” ujar Menteri usai mengikuti Ratas.

Misi ketiga yakni sebagai konsolidasi neraca keuangan untuk memperkuat permodalan dan efisiensi dalam pembiayaan perbankan dan non perbankan. Misi yang terakhir adalah menjadi pemain kelas dunia di bidangnya.

Urgensi dari penggabungan BUMN aviasi dan pariwisata sendiri salah satunya untuk memperkuat jaringan konektivitas nasional. Holding akan lebih memiliki kemampuan untuk melaksanakan penugasan pemerintah lebih baik.

“Misalnya penggabugan ini akan meningkatkan kapasitas operasional bandara, termasuk bandara perintis. Kemudian meningkatkan penerbangan berjadwal dalam skala ekonomis, serta mengoptimalkan rute penerbangan,” kata Menteri.(rls/usman)


Kamis, 06 Agustus 2020

Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Polri : Berkas Naik Ke Tahap Penyidikan

Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Polri : Berkas Naik Ke Tahap Penyidikan


JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan bahwa kasus dugaan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Setelah melaksanakan kegiatan penyelidikan, digelarkan, dan sekarang sudah naik sidik," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).

Argo mengatakan, bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 15 saksi terkait perkara tersebut. Selain itu, Mabes Polri juga telah menggandeng PPATK untuk mengetahui dugaan aliran dana.

"Jadi konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait penghapusan red notice atas nama Djoko Sugiarto Tjandra sekitar bulan Mei 2020 sampai Juni 2020," jelas dia.

Namun Argo belum mau merinci pihak mana saja yang terlibat dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Lanjut dia, pihak yang diduga terlibat akan dijerat Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP. "Tentunya ditahap penyidikan ini adalah serangkaian penyidik untuk mencari pelakunya," tukas dia.(rls/usman)

Rabu, 05 Agustus 2020

Arman Tim sukses Sudibyo Bakal Calon Wakil Bupati Lamtim Laporkan ke Bawaslu terjadinya Pengrusakan Banner

Arman Tim sukses Sudibyo Bakal Calon Wakil Bupati Lamtim Laporkan ke Bawaslu  terjadinya Pengrusakan Banner 

Lamtim-Arman Tim sukses Sudibyo bakal calon wakil bupati Lampung Timur (Lamtim) akan melaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas terjadinya puluhan banner Sudibyo yang di rusak, Rabu (05/08/2020).

Menurut Arman yang juga kader partai Golkar itu, dirinya menyayangkan adanya perusakan puluhan alat peraga kampanye (APK) Zaiful dan Sudibyo.

“Mas Sudibyo banner atau atributnya dirusak, itu menunjukkan kepanikan dari oknum tertentu, terlebih saat ini dukungan masyarakat kepada pasangan Zaiful-Dibyo semakin mengalir kencang. Khawatir dengan dukungan yang luar biasa (Zaiful-Dibyo) dari masyarakat”, ujar Arman.

Sudibyo bakal calon wakil bupati Lamtim dari partai Golkar menuturkan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah proses demokrasi untuk memilih pemimpin terbaik sesuai dengan pilihan masyarakat, sehingga tidak elok jika diciderai dengan cara-cara yang tidak santun seperti perusakan APK dan teror.

“Karena semua warga masyarakat punya hak yang sama untuk mensosialisasikan dirinya agar dikenal, biarkan rakyat yang menilai siapa yang layak untuk dipilih”,  papar mas Dibyo.

Menurutnya, hal ini menjadi pelajaran untuk kita semua, cukuplah ini terjadi sekali ini saja kedepannya mari kedepankan kompetisi dengan cara-cara yang sehat dan fair, dan bagi penyelenggara berikan rasa nyaman dan aman.

Sudibyo mengatakan, “Kami berharap Bawaslu berikan rasa nyaman kepada kontestan pilkada dengan penegakan aturan dengan memberikan sanksi pelanggar aturan pilkada dan saksi pidana bagi penebar teror dan ancaman dalam proses pilkada ini, jika ini mengarah ke ranahnya tindak pidana kami berharap pihak kepolisian secara dini dapat mendeteksi hal tersebut”.

Ketua Bawaslu Lamtim Uslih pun mengatakan, “Kami mempersilahkan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas hal terkait Pilkada untuk melapor ke Bawaslu Lampung Timur. Kami menghimbau semua pihak baik bakal calon, tim sukses, simpatisan dan masyarakat pada umumnya untuk menjaga kondusifitas iklim politik di Lampung Timur. Berikanlah edukasi politik yang baik kepada masyarakat agar sejalan dengan apa yang menjadi slogan atau visi misi bakal calon”.(usman)