Baznas Dukung Negara Kelola Zakat Umat
Setelah mendapat sentilan sekaligus masukan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait belum maksimalnya pengumpulan zakat ummat Islam Indonesia, adalah wacana pengelolaannya dilakukan oleh negara.
"Pernyataan Menteri keuangan itu adalah sebuah peluang penting yang datang dari orang yang paling berkuasa dalam keuangan negara," ucap Ketua Baznas, Bambang Sudibyo jelang acara Penghargaan Baznas Award di Jakarta, Jumat, (25/8/2017).
Semestinya, kata Bambang, zakat memang harus dikelola oleh negara, apalagi UU Zakat dan UU Pajak berjalan sinkron yaitu untuk melengkapi APBN/APBD dalam pengentasan kemiskinan.
"Maka wacana yang disampaikan beliau adalah sesuatu yang baik, dimana zakat sebaiknya juga ditangani negara," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat berbicara di 2nd Annual Islamic Finance Conference (AIFC) 2017 di Yogyakarta mengatakan, pengelolaan dana zakat di Indonesia belum dilakukan secara optimal, padahal sistemnya bisa dilakukan sama seperti pemerintah mengelola dana pajak.
Sri Mulyani menyebutkan, ekonomi berbasis islami dan keuangan syariah, dengan konsep yang khas, telah berkontribusi dan akan terus mendukung tercapainya tujuan pembangunan.
"Dari ucapan beliau saya melihat pemahaman bu menteri soal figh zakat sangat baik," lanjut mantan Menteri Pendidikan ini.
Hanya saja, menurut Bambang, kalau UU Pajak sifatnya wajib bagi setiap warga negara, sementara pengumpulan zakat kepada lembaga yang ditunjuk negara hanya suka rela, khususnya untuk ummat Islam.
Meski pada bagian lain, kedua UU tersebut mengatakan bahwa zakat yang sudah dibayarkan kepada Barnas dan LAZ (lembaga Amil Zakat ) di daerah dapat mengurangi pendapatan kena pajak.
Untuk itu, jika wacana zakat statusnya disamakan dengan pajak, maka tugas Baznas akan sama seperti di Dirjen Pajak. Mengejar para wajib zakat di kalangan ummat Islam.
Namun dengan konsekwensi, harus ada insentif bagi mereka yang taat dan membayar zakat melalui Baznas," Intinya, bukan mengurangi pendapatan kena pajak, melainkan pengurangan atas kewajiban pajaknya," papar Bambang.
Karenanya sebelum semua dilanjutkan menjadi sebuah tindakan, negara harus mengamandemen UU Pajak dan Zakat sekaligus.(Tebe)
0 komentar:
Posting Komentar