Judi Berkedok Pasar Malam Di Kab. Bone
Bone, Target News
Di ‘mata’ hukum, semua Warga Indonesia bersama
kedudukannya di depan hukum, tidak
terkecualipun. Jika anggota masyarakat, atau segelintir kelompok yang
menyeret-nyeret oknum organisasi kepemudaan melindungi kegiatan-kegiatan
pelanggaran hukum, maka mestinya institusi penegakan hukum bertindak, untuk
memberikan rasa aman pada warga lainnya.
Ini yang terjadi di Kel. Appala, Kec. Barebbo pas
depan Kantor Polsek Barebbo dekat masjid, dengan menggunakan media roleks roda
berputar searah jarum jam menunjuk kotak kolom warna-warni 12(dua belas) yang
dituju. Jika jarum tidak yang ditunjuk kotak
pasangan petarung , maka mereka ludes, dan mereka harus membeli kupon 10(sepuluh) lembar @Rp1000(seribu)
senilai sebungkus rokok kecil Class Mild lagi untuk dipakai bertarung. Menurut warga
setempat, sebelumnya adu ketangkasan ini memakai sejumlah uang yang
dipertaruhkan.
Para pemasang katanya, kalau pas kupon disimpan
dikotak warna yang ditunjuk jarum, berarti si empunya kupon memenangkan
pertarungan berlipat ganda, dengan satu kupon mendapatkan sebungkus rokok.
Artinya dengan harga Rp 1000,-(seribu) perkupon, mereka mendapat sebungkus
rokok kecil Class Mild dengan nilai nominal Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
AKP Hardjoko, Kasat Reskrim Polres Kab. Bone jelaskan
kepada media ini bahwa ditengerai adu ketangkasan dengan menggunakan roleks,
melibatkan jual beli di dalamnya , sudah jelas dilarang oleh negara apalagi
agama. “Kalau ada di dalamnya jual beli dengan janjikan keberuntungan yang
lebih besar, berarti dilarang,” katanya di ruang kerjanya.
Lanjut Hardjoko, ini akan dilaporkan ke AKBP Muhammad Kadarislam Kasim Kapolres Kab.
Bone, kita akan menunggu hasilnya katanya. Menurut pantauan media ini, masyarakat setempat sudah menilai judi
terang-terangan dan merupakan tindak
pidana yang diatur Pasal 303 dalam KUHP dan juga tidak sepantasnya
merajalela dilakukan di tengah masyarakat ketimuran yang kental dengan nuansa Islami
katanya.
Ditemui berpisah AKBP Kadarislam Kapolres Kab. Bone
menyatakan bahwa roleks ketangkasan dengan pasar malamnya hanya izin keramaian
pada hiburan pasar malam. Izin keramaian
dikeluarkan pemerintah setempat
yakni kelurahan. “Ia hanya mengantongi
izin keramaian saja, berarti kegiatan itu ilegal. Sebab diduga ada taruhan, adu ketangkasan dengan mengiming-iming
sejumlah rokok. Sudah menyalahi aturan izin yang di berikan. Karena izin yang
dikeluarkan ialah hanya keramaian hiburan pasar malam. Berdasarkan informasi
dari pemerintah kelurahan, izin keramaian saja,” ungkap AKBP Kaderislam
Kapolres Kab. Bone.
Dalam disiplin ilmu, salah satu syarat
untuk hidup sejahtera dalam masyarakat adalah tunduk kepada tata tertib atas
peraturan di masyarakat atau negara, kalau tata tertib yang berlaku dalam
masyarakat itu lemah dan berkurang maka kesejateraan dalam masyarakat yang
bersangkutan akan mundur dan mungkin kacau sama sekali.
Kembali, yang dimaksud dengan permainan judi adalah
setiap permainan yang pada umumnya menggantungkan kemungkinan siperolehnya
keuntungan dengan faktor kebetulan, juga apabila kesempatan itu menjadi lebih
besar dengan keterlatihan yang lebih tinggi atau dengan ketangkasan yang lebih
tinggi dari pemainnya.
Barangsiapa tanpa
mempunyai hak dengan sengaja, melakukan sebagai usaha, menawarkan atau
memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi. Maka sanksinya
dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau hukuman
denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah).(sya)
0 komentar:
Posting Komentar