KPU
Diminta Bergerak Cepat Sosialisasikan Alat Peraga
Parepare,
Target News
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare diminta
secepatnya mensosialisasikan alat peraga kampanye (APK). KPU tidak perlu
menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan Calon Wali
Kota-Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim, untuk
mensosialisasikan APK, karena KPU harus siap dengan segala situasi dan kondisi.
Ini diingatkan Wakil Ketua DPD Komite Nasional
Pemuda Indonesia (KNPI) Parepare, Muharram Muchtar, Minggu malam, 6 Mei 2018.
"Jika KPU yakin keputusannya benar seharusnya
sudah menjelaskan implikasi terhadap ketetapannya," ingat Muharram.
Menurut Muharram yang juga Direktur SUN Institute, KPU sebelumnya telah membuat
alat peraga sekitar empat jenis tiap paslon dengan jumlah masing-masing 48 ribu
lembar tiap jenis.
Karena itu, segera mungkin KPU harus juga membuat
media yang sama untuk mensosialisasikan bahwa kolom kosong adalah pilihan
dengan beragam jenis dan jumlah yang sama.
"Untuk itu kami siap menjadi suka relawan
menyebar dan mendistribusikan alat peraga dimaksud," imbuh Muharram.
Muharram menekankan, menjadi kewajiban KPU untuk
memberikan informasi kepada masyarakat, karena jika tidak tentu menjadi bukti
keberpihakan KPU terhadap salah satu paslon.
"KPU jangan sekadar menggunakan hak tapi tak
melaksanakan kewajibannya memberi pencerahan dan mensosialisasikan secara masif
dan meluas setiap keputusannya. Dan memang harus mereka lakukan dengan cepat
tanpa peduli nantinya ada perubahan lagi. Ya kalau ada perubahan maka harus
cepat lagi mensosialisasikan perubahan yang terjadi," tegas Muharram.
Dia juga meminta KPU untuk mentransparankan
penggunaan anggaran. "Karena KPU menggunakan uang rakyat, maka kami akan
meminta KPU untuk mentransparansikan beberapa penggunaan anggaran yang menurut
kami berpotensi ada mark-up," tekan mantan aktivis mahasiswa ini.
Intinya kata Muharram, KPU jangan berdalih lagi
menunggu keputusan terhadap gugatan di MA. KPU harus bergerak cepat, up to
date.
"Itulah tugas dan tanggung jawab KPU selaku
penyelenggara dan jangan menggampangkan masalah. Karena tentu akan jelas dan
nyata akan ada pihak yang mereka untungkan jika tidak mampu mengakselerasi
kebijakan dengan hal yang menjadi kewajiban mereka," ingat Muharram lagi.
Menurut Muharram, hal ini terpisah dengan upaya
hukum yang tengah dilakukan Paslon nomor 1, Taufan-Pangerang. "Kami hanya
menuntut KPU menjadi penyelenggara profesional dan benar-benar independen.
Intinya setiap hak tentu ada kewajiban," tandas Muharram.
(Laporan:
Andi Udin)
0 komentar:
Posting Komentar