Senin, 07 Mei 2018

KPU Diminta Bergerak Cepat Sosialisasikan Alat Peraga

KPU Diminta Bergerak Cepat Sosialisasikan Alat Peraga

Parepare, Target News
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare diminta secepatnya mensosialisasikan alat peraga kampanye (APK). KPU tidak perlu menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim, untuk mensosialisasikan APK, karena KPU harus siap dengan segala situasi dan kondisi.
Ini diingatkan Wakil Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Parepare, Muharram Muchtar, Minggu malam, 6 Mei 2018.
"Jika KPU yakin keputusannya benar seharusnya sudah menjelaskan implikasi terhadap ketetapannya," ingat Muharram. Menurut Muharram yang juga Direktur SUN Institute, KPU sebelumnya telah membuat alat peraga sekitar empat jenis tiap paslon dengan jumlah masing-masing 48 ribu lembar tiap jenis.
Karena itu, segera mungkin KPU harus juga membuat media yang sama untuk mensosialisasikan bahwa kolom kosong adalah pilihan dengan beragam jenis dan jumlah yang sama.
"Untuk itu kami siap menjadi suka relawan menyebar dan mendistribusikan alat peraga dimaksud," imbuh Muharram.
Muharram menekankan, menjadi kewajiban KPU untuk memberikan informasi kepada masyarakat, karena jika tidak tentu menjadi bukti keberpihakan KPU terhadap salah satu paslon.
"KPU jangan sekadar menggunakan hak tapi tak melaksanakan kewajibannya memberi pencerahan dan mensosialisasikan secara masif dan meluas setiap keputusannya. Dan memang harus mereka lakukan dengan cepat tanpa peduli nantinya ada perubahan lagi. Ya kalau ada perubahan maka harus cepat lagi mensosialisasikan perubahan yang terjadi," tegas Muharram.
Dia juga meminta KPU untuk mentransparankan penggunaan anggaran. "Karena KPU menggunakan uang rakyat, maka kami akan meminta KPU untuk mentransparansikan beberapa penggunaan anggaran yang menurut kami berpotensi ada mark-up," tekan mantan aktivis mahasiswa ini.
Intinya kata Muharram, KPU jangan berdalih lagi menunggu keputusan terhadap gugatan di MA. KPU harus bergerak cepat, up to date.
"Itulah tugas dan tanggung jawab KPU selaku penyelenggara dan jangan menggampangkan masalah. Karena tentu akan jelas dan nyata akan ada pihak yang mereka untungkan jika tidak mampu mengakselerasi kebijakan dengan hal yang menjadi kewajiban mereka," ingat Muharram lagi.
Menurut Muharram, hal ini terpisah dengan upaya hukum yang tengah dilakukan Paslon nomor 1, Taufan-Pangerang. "Kami hanya menuntut KPU menjadi penyelenggara profesional dan benar-benar independen. Intinya setiap hak tentu ada kewajiban," tandas Muharram.

(Laporan: Andi Udin)

0 komentar:

Posting Komentar