Parpol
Pengusung Kawal Gugatan TP ke MA
Parepare,
Target News
Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Parepare, Taufan
Pawe-Pangerang Rahim (TP) memastikan gugatan atas keputusan KPU Parepare, masuk
di Mahkamah Agung (MA), Senin, 7 Mei 2018.
Semua parpol pengusung TP pun, di antaranya Golkar,
PAN, PDIP, Demokrat, dan Gerindra menyatakan siap mengawal gugatan itu.
Ketua Tim Pemenangan TP yang juga Ketua Harian
Partai Golkar Parepare, Kaharuddin Kadir mengatakan, seluruh kelengkapan berkas
dan barang bukti gugatan sudah lengkap.
"Sudah lengkap, Senin kita masukkan. Kita
optimis memenangkan gugatan di Mahkamah Agung, doakan kami," harap Ketua
DPRD Parepare ini, Minggu malam, 6 Mei.
Kaharuddin mengungkapkan, selain dikawal oleh parpol
pengusung, Kemendagri melalui Dirjen Otoda juga siap mendukung TP.
"Dirjen Otoda, Soni Soemarsono siap pasang badan untuk kami. Mudah-mudahan
semua berjalan baik," lanjut Kaharuddin.
Karena itu, Kaharuddin meminta semua kader partai
pengusung, pendukung, dan simpatisan serta masyarakat Parepare pendukung TP
untuk mendoakan kemenangan gugatan di MA.
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Parepare,
Andi Firdaus Djollong, juga menegaskan, siap mengawal gugatan TP di MA,
termasuk melaporkan KPU dan Panwaslu Parepare ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP). Selanjutnya, mengadukan Panwaslu Parepare ke Bawaslu Sulsel, dan
melaporkan KPU Parepare ke kepolisian.
"Langkah itu memungkinkan, atau partai politik
memiliki legal standing untuk melakukan sengketa pemilihan ke Panwaslu,"
kata Wakil Ketua II DPRD Parepare ini. Hal itu, lanjut dia, berdasarkan
Peraturan Bawaslu nomor 15 tahun 2017.
Firdaus juga mempertanyakan hasil konsultasi KPU
Parepare ke KPU RI. Adakah semacam surat resmi atau edaran yang menjadi penguat
hasil konsultasi itu.
"KPU tidak berhati-hati, harusnya secara
berjenjang menunggu surat KPU Pusat atau edaran. Nah kami tidak melihat KPU
Parepare menyebutkan surat edaran itu kaitan kasus ini. Kalau tidak ada itu
artinya mereka (KPU) tidak melakukan konsultasi sebelum mengeluarkan keputusan,"
ungkap Firdaus Djollong.
Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah menyatakan siap
menghadapi seluruh gugatan Taufan Pawe-Pangerang Rahim.
"Kami menghormati langkah hukum yang diambil
Pak Taufan Pawe-Pangerang Rahim. Dan tentu kami juga mempersiapkan segala
dokumen untuk menghadapi langkah hukum tersebut," kata Nur Nahdiyah.
Nur Nahdiyah mengaku, keputusan yang diambil melalui
pleno itu sudah berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU RI. "Soal frasa
'dan', kami sdh konsultasikan ke KPU RI, dan petunjuknya itu memang terpisah
dan tidak bersifat akumulatif," tandas Nur Nahdiyah.
(Laporan:
Andi Udin)
0 komentar:
Posting Komentar