Senin, 07 Mei 2018

Parpol Pengusung Kawal Gugatan TP ke MA

Parpol Pengusung Kawal Gugatan TP ke MA

Parepare, Target News
Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) memastikan gugatan atas keputusan KPU Parepare, masuk di Mahkamah Agung (MA), Senin, 7 Mei 2018.
Semua parpol pengusung TP pun, di antaranya Golkar, PAN, PDIP, Demokrat, dan Gerindra menyatakan siap mengawal gugatan itu.
Ketua Tim Pemenangan TP yang juga Ketua Harian Partai Golkar Parepare, Kaharuddin Kadir mengatakan, seluruh kelengkapan berkas dan barang bukti gugatan sudah lengkap.
"Sudah lengkap, Senin kita masukkan. Kita optimis memenangkan gugatan di Mahkamah Agung, doakan kami," harap Ketua DPRD Parepare ini, Minggu malam, 6 Mei.
Kaharuddin mengungkapkan, selain dikawal oleh parpol pengusung, Kemendagri melalui Dirjen Otoda juga siap mendukung TP.  "Dirjen Otoda, Soni Soemarsono siap pasang badan untuk kami. Mudah-mudahan semua berjalan baik," lanjut Kaharuddin.
Karena itu, Kaharuddin meminta semua kader partai pengusung, pendukung, dan simpatisan serta masyarakat Parepare pendukung TP untuk mendoakan kemenangan gugatan di MA.
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Parepare, Andi Firdaus Djollong, juga menegaskan, siap mengawal gugatan TP di MA, termasuk melaporkan KPU dan Panwaslu Parepare ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selanjutnya, mengadukan Panwaslu Parepare ke Bawaslu Sulsel, dan melaporkan KPU Parepare ke kepolisian.
"Langkah itu memungkinkan, atau partai politik memiliki legal standing untuk melakukan sengketa pemilihan ke Panwaslu," kata Wakil Ketua II DPRD Parepare ini. Hal itu, lanjut dia, berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 15 tahun 2017.
Firdaus juga mempertanyakan hasil konsultasi KPU Parepare ke KPU RI. Adakah semacam surat resmi atau edaran yang menjadi penguat hasil konsultasi itu.
"KPU tidak berhati-hati, harusnya secara berjenjang menunggu surat KPU Pusat atau edaran. Nah kami tidak melihat KPU Parepare menyebutkan surat edaran itu kaitan kasus ini. Kalau tidak ada itu artinya mereka (KPU) tidak melakukan konsultasi sebelum mengeluarkan keputusan," ungkap Firdaus Djollong.
Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah menyatakan siap menghadapi seluruh gugatan Taufan Pawe-Pangerang Rahim.
"Kami menghormati langkah hukum yang diambil Pak Taufan Pawe-Pangerang Rahim. Dan tentu kami juga mempersiapkan segala dokumen untuk menghadapi langkah hukum tersebut," kata Nur Nahdiyah.
Nur Nahdiyah mengaku, keputusan yang diambil melalui pleno itu sudah berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU RI. "Soal frasa 'dan', kami sdh konsultasikan ke KPU RI, dan petunjuknya itu memang terpisah dan tidak bersifat akumulatif," tandas Nur Nahdiyah.

(Laporan: Andi Udin)

0 komentar:

Posting Komentar