Judi Ala Pasar Malam di Kab. ‘Kota Adat’ Bone
Bone, Target News
Siapa
Bertanggungjawab?
Di mata hukum, semua
warga Indonesia bersama kedudukanya di depan hukum. Namun berbeda dengan hal
yang satu ini, penyakit sebagian kecil masyarakat Kab. Bone, pasar malam dijadikan
lahan judi, ironisnya pun dianggap kebal hukum. Soalnya, bak cendawan di musim
hujan, hilang di satu wilayah tumbuh seribu di daerah lainnya.
Ditengarai ada oknum
tokoh masyarakat mengendalikan modus judi yang serupa di tengah-tengah warga
Kab. Bone. Tak pelak, mereka dengan berani menumbuh kembangkan pasar malam
berkedok judi, di tengah jargon Kab. Bone ‘Kota Adat’, yang juga kental dengan
nilai-nilai islaminya.
Masyarakat hukum sendiri yang tidak mau
disebutkan namanya berinisial SY sangat menyayangkan aparat terkesan ‘tutup
mata’, seperti ada udang di balik batu, enggan mengorek lokasi seperti ini, yang
terindikasi tempat perjudian. Menjadi preseden buruk di dalam penegakan hukum
ke depan katanya.
Alasannya, “Ini
delik biasa, bukan delik aduan. Tentunya pihak berwenang langsung bereaksi,
jika melihat modus perjudian seperti itu, tanpa menunggu polemik di masyarakat. Tentu ini kategori
dalam melanggar Pasal 303 KUHP bahwa
permainan judi, bahwa terdapat unsur keuntungan atau tergantung pada Peruntungan(untung
-Untungan) atau kemahiran pemain dalam permainan yang melibatkan pertaruhan,” ujar
SY panjang lebar, dan menilai di Desa
Carebbu Kec. Awangpone lebih besar dan terang-terangan dibanding di Appala Kec.
Barebbo.
Pasar Malam Ditunggangi Judi
Di Desa Carebbu Kecamatan
Awangpone medianya sama dengan menggunakan media rolex, dimana bentuknya
seperti jam dinding. Hanya saja wadah ini bukan nomor, namun bulat kecil
warna-warni yang ditunjuk jarum. Berputarnyapun searah jarum jam, jika berputar
dan jarum menunjukkan warna merah misalnya maka si petarung mendapatkan
kelipatan 10 (sepuluh) dari taruhannya.
Masyarakat memang
terbuai dengan segala macam permainan yang ada, janji keberuntungan setiap kali
dipasang yang pada akhirnya buntung, dengan menghabiskan uang ratusan ribu
rupiah hingga jutaan, tanpa dirasa waktu berlalu. Senada dengan inisial RD,
katanya taruhan kemenangan dengan janji keuntungan besar digolongkan dalam
judi.
Sudah jelas di dalam
ketentuan dikatakan, dengan sengaja melakukan sebagai usaha menawarkan atau
memberikan kesempatan untuk bermain judi diancam dengan hukuman sepuluh tahun
penjara. Selain melanggar peraturan dan perundang-undangan juga katanya norma-norma
agama yang dianut masyarakat setempat yang harus dihormati katanya. (Hendra/sya)
0 komentar:
Posting Komentar