Judi
Diduga Dipelihara Oknum Aparat Di Kab. Bone
Bone, Target News
Ajang
Judi Terus Merebak di Kab. Bone
Judi ala pasar malam terus merangsek masuk ke
pelosok di Kabupaten Bone. Ada empat titik lokasi tempat terbaru pasar malam
diantaranya, Desa Ulaweng Cinnong Kec.
Ulaweng, selanjutnya Kel. Tokaseng depan Kantor Kec. Tellu Seattinge, kemudian Kelurahan
Tanete Kec. Cina, dan satu
titik lagi di Kec. Mare yang di duga keras melakukan tindak pidana tentang
perjudian.
Diduga izin keluar begitu gampang, sehinngga
terjadinya bukatutup-bukatutup, dan membuat oknum pengelola Judi Rolex ala
pasar malam berani mengambil resiko. “Kami sayangkan aparat, pemberian izin
begitu mudah. Sehingga memanfaatkan kemudahan itu, untuk melakukan
kegiatan-kegiatan yang melawan hukum ‘judi rolex’ di pasar malam,” urai Syamsu
dengan sangat kuatir semakin bertambahnya judi berkedok pasar malam.
Tegakkan
Keadilan
Disinyalir izin keramaian untuk pasar malam, hanya
kedok belaka padahal tujuan utamanya adalah mendapatkan uang dari ajang judi
yang dikemas dengan pasar malam. Berbagai pihak mempertanyakan, termasuk
pengamat sosial kemasyarakatan serta tokoh agama, kenapa pemberian izin keramaian, tanpa ada penekanan, misalnya tak
ada motif perjudian di dalamnya? Dan
kenakan sanksi pengelolanya, kalau mereka melanggar katanya!
Dari beberapa penyelusuran lokasi pasar malam oleh
media ini, disimpulkan pasti ada ajang judi dengan wadah yang sama ‘rolex’
yakni benda bundar menyerupai jam dinding dengan jarum berputar searah jarum jam, menunjuk lingkaran kecil
warna-warni sebanyak puluhan bulatan. Dengan kemungkinan untuk memunculkan
lingkaran taruhan, persepuluhan sekian banyak, kemungkinan kena, ataukah
perseratusan kemungkinannya. Jika
beruntung, maka pemasang mendapatkan 10 kali lipat.
“Tentu hitung-hitungan keberuntungannya tipis,
dibanding dengan kekalahan yang dihadapinya begitu besar. Rata-rata mereka yang
datang di pasar malam strata ekonomi menengah ke bawah alias ekonomi lemah. Tak
jarang mereka, kaum pelajar yang mendominasi ajang judi di pasar malam,” terang
team media ini, setelah menakar-nakar dampak yang ditimbulkan kegiatan ajang
judi tersebut.
Terapkan Pasal 303 KUHP
Tim media ini, menduga keras bahwa ada beberapa
pengelola besar di belakang semua ini, ia tidak mau tahu yang terjadi, hanya
mengejar keuntungan. Resah masyarakat di lokasi tertentu, kemudian pindah membuka
pasar malam di wilayah yang baru lagi. Seperti kata pepatah, ‘Patah Tumbuh Hilang
Berganti’, sehingga saling kejar-kejaran bukatutup-bukatutup lapak pasar malam
bagi pihak pengelola, sudah menjadi hal biasa (resikonya). Guna menutupi ‘akal
bulusnya’ di mata masyarakat.
Kita ketahui bersama, bahwa masyarakat bersamaan
kedudukanya di depan hukum, namun yang satu ini dianggap ‘kebal hukum’, padahal
dianggap melanggar pasal 303 KUHP. Dapat dilihat bahwa permainan judi terdapat
unsur keuntungan yang tergantung pada Peruntungan(untung-untungan) atau kemahiran
pemain dalam permainan yang melibatkan pertaruhan.(Syamsuddin, SH/Hendra/Andi Syahruddin)
0 komentar:
Posting Komentar