Tumpukan Bantalan Batang Pohon Pinus Berserakan Siap Diangkut |
Bone, Target News
Aparat
Kehutanan Kecolongan Jaga Hutan Lindung
Siapa yang berani memasuki
kawasan hutan lindung? Akan berhadapan dengan Polisi Kehutanan. Lucunya, Penebangan
kayu hutan secara serampangan terus
berlangsung dilakukan oleh oknum sekelompok masyarakat dengan terang-terangan
dan terjadi dimana-mana di hutan lindung Kecamatan Bonto Cani, padahal dibawah
pengawasan Polisi Kehutanan yang ketat.
Menurut masyarakat, mafia
atau calo kayu seakan tak bergeming dengan kehadiran warga yang berlalu-lalang
disekitarnya, sepertinya tidak mau tahu apa akibat yang dilakukan dengan
penebangan kayu untuk ukuran bantalan. Tentunya habitat satwa flora dan fauna
yang di dalam hutan paling terkena dampaknya, belum diperhitungkan kedepannya,
resapan air pada saat hujan agar tidak banjir dan penampungan untuk air
pertanian akan hilang secara sporadis.
Entah sampai kapan
kehidupan keberlangsungan satwa yang ada di dalam hutan lindung, kalau tidak
sekarang, kapan lagi distop pembalakan liar? Menurut sumber yang sempat
dihimpun media ini di sekitar lokasi mengatakan bahwa kayu bantalan yang ada
itu diperkirakan Kayu Pinus. penebang dan yang mengangkut ke jalan belum ada
yang tau, padahal di daerah ini ada petugas kehutanan yang lebih berhak menjaga hutan, katanya diduga ada main
mata dengan oknum Polisi Kehutanan aparat.
Mustahil penebangan pohon
pinus di hutan lindung Kecamatan Bontocani Kab.
Bone, masyarakat setempat tidak mengetahui oknum yang melakukannya.
Apalagi pohon pinus diangkut hingga dipinggir jalan, secara bantalan dan gelondongan.
Aparatur
Tegas Dalam Bertindak Untuk Hutan Lindung
Terkait hal itu, media ini
mencoba menghubungi Kades Bontojai A. Alimuddin dengan nomor ponselnya untuk mengkomfirmasi
terkait adanya laporan warga bahwa di
Desa Bontojai ada juga penebangan kayu pinus, menurut Alimuddin, “Itu tidak ada,
pembalakan hutan. Di Desa Bontojai ada pos penjagaan Polisi Kehutanan. Dan ada
Pegawai kehutanan bagian penyuluh lapangan
yang tinggal di Tanjung yaitu
Masa, Uba alias Jon, Kepala UPTD
Kehutanan Kec. Bonto Cani. Jadi apanya lagi mau diragukan, Jon itu semua jenis
kayu yang berasal dari kec. Bontocani yang rencana akan diangkut ke luar
seperti Makassar dan daerah lain harus diketahui pak Jon. Apakah kayu itu
berasal dari mana saja, dari kebun
masyarakatkah atau dari mana?” Sedangkan menurut Jon disaat dihubungi wartawan media ini belum lama dikediamannya
di Tanjung Kelurahan Kahu, guna
klarifikasi terkait adanya informasi
bahwa ada penebangan kayu pinus yang diduga dari hutan yang dilindungi
oleh negara.
“Tidak ada masyarakat
yang menebang kayu untuk ukuran bantalan,” katanya diplomatis.
Lanjutnya, tidak
terlalu mengurusin kayu, apalagi mengetahui kayu yang mau diangkut ke Makassar
atau ke daerah lain. Dengan spontan media ini ajukan pertanyaan, seperti apa
kerjaan pak Jon selama ini, ”Begini-begini saja, karena kami itu di bawah naungan oleh Dinas Kehutanan,”.
Ironisnya, hutan
lindung yang dilindungi negara dengan kordinasi beberapa instansi di dalamnya,
kendor dalam pengawasan terhadap hutan dalam pengawasan negara. Buktinya, kayu
pinus dan jenis lainnya gelondongan dalam bentuk bantalan di pinggir jalan
bertumpuk sebanyak 8(delapan) kubik dibiarkan berserahkan. (Darwis Makaroda)
0 komentar:
Posting Komentar