Nurfadila Akhirnya Tak Sekolah Setelah Bulan-Bulanan Di SMPN 1 Kahu
Bone, Targert News
Wajib Belajar 9
Tahun Gagal Di Kab. Bone
Kebutuhan
pendidikan adalah hak dasar yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada
seseorang, olehnya itu tidak ada orang yang berhak mengatasnamakan lembaga atau
pribadi sekalipun memberhentikan peserta didik dari lembaga pendidikan, apalagi
itu sekolah pemerintah yang dibiayai oleh APBN, notabene uang rakyat.
Adalah Andi Nurfadila(14) murid kelas II SMPN I Kahu
Kab. Bone, sekolah yang memiliki
siswa 759 murid, guru sebanyak 47 orang,
Rombongan Belajar 25, dengan Ruangan kelas 26. Sejak satu minggu jatuh sakit
Nurfadila panas dingin (meriang) tahun lalu, kemudian pihak oknum sekolah
mengspekulasi ketidakhadirannya menjadi
27 alfanya di Buku Rapor diterimanya, sehingga menjadikan alasan satu-satunya pihak sekolah untuk tidak naik kelas. Menurut
Nurfadila, “Kami ada bertiga tidak naik kelas, dua laki-laki dan satu perempuan
(saya sendiri). Semuanya memilih untuk pindah, namun hingga sekarang belum ada
sekolah untuk siap terima”.
Orang tua wali Nurfadila diwakili Darwis mengakui
bahwa alfa yang tertulis di buku rapor itu tidak benar, hanya satu minggu
sakit. Dan itu, ada pemberitahuan sakit yang ditulis sendiri Nurfadila yang
dititipkan pada temannya guna disampaikan di sekolah.
“Kalau misalnya ia alfa 27, kenapa tidak ada dari
pihak sekolah memberitahukan ke orang tua wali untuk mengingatkan. Paling tidak
surat yang dilayangkan ke orang tua wali,” ungkap Darwis yang menyesalkan guru
BP/wali kelas yang mestinya mewakili
sekolah untuk kordinasi.
Sejak dinyatakan tidak naik ke kelas III SMPN I Kahu
yang beralamat Jl. Pendidikan No. 1 Palattae Kec. Kahu Kab. Bone, Nurfadila
merasa minder sesama temannya di sekolah maupun di dekat rumahnya,
ketidakpercayaan dirinya muncul dan pergaulannya yang supel berasa berkurang,
seakan teman-temannya mengejeknya terus, katanya.
Ancaman
Kepsek
Menurut Darwis selaku orang tua wali, pernah
disampaikan ke Mursakin, S.Pd, M.Pd Kepsek SMPN I Kahu maksud akan kepindahan ke
MTs di Kantor Kecamatan Kahu ketika ada kegiatan Agustusan kemarin, namun
ditanggapi sinis. “Bisa saja pindah, tapi tidak boleh naik kelas nanti sekolah
yang ditempati pindah. Karena saya bisa saja tuntut,” ungkap Mursakin ketika
itu, yang dikutip Darwis disampaikan ke redaksi.
Lanjut Darwis yang agak keberatan dengan ucapan
kepsek yang agak mengandung sentimen tentang kepindahan Nurfadila, sehingga merasa
tidak nyaman keluarganya menyekolahkan Nurfadila. Dan ia memutuskan untuk tidak
sekolah selamanya. Padahal anak ini, menurut Darwis masih bisa dibina dan
dibimbing.
“Ultimatun kepsek, jika
ada sekolah yang menerima Nurfadila pindah naik, akan dituntut. Membuat orang
tua wali tidak enak, dan pihak sekolah tidak
ingin menerimanya kalau naik kelas,” ujar Darwis.(Andi Herman/Darwis Makaronda)
0 komentar:
Posting Komentar